Kamis, 11 Februari 2016

MAU DAGANGAN LARIS?

5 TIPS DAGANGAN LARIS!!!

Dagang adalah salah satu usaha dengan memperjual belikan benda nyata atau sebuah jasa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.Kalau kita sering kita lihat apa saja semua benda bisa jadi bahan jualan atau berdagang , Seperti kuliner , gadget . elektronik , pakaian , dan masih banyak lagi jenis lainya yang bisa dijual untuk barang dagangan.

Hal yang harus dimiliki oleh para pedagang yaitu semangat yang keras dengan mental yang kuat , Mengapa demikian ?Karena banyak sekali pesaing dengan profesi yang sama dengan para usahawan dagang jangan pikir kita berjualan hanya sendirian saja , Belum tentu karena masih banyak saingan yang keras di dunia perjual - belian ini , Apa lagi belum kalau benda yang dijual masih kurang laris dan jarang ada yang beli ? Bagaimana perasaan anda , Disinilah maksudnya kita harus mempunya pondasi mental yang tangguh agar tidak mudah reoboh dan goyah saat ada rintangan yang berkaitan dengan usaha dagang.

Keinginan seorang pedagang hanya satu , Tidak usah banyak - banyak cukup barang yang ada di kios mereka cepat habis di beli oleh pengunjung maka senanglah hati mereka para pedangang itu dan semangat akan berkobar - kobar jika hal tersebut sering terjadi.Tapi bagaimana jika sebaliknya ? Anda tidak perlu sedih apalagi sampai menyerah di sinilah kecerdasan kita di pakai untuk berperang dagang secara sehat tanpa tindakan sensasi / emosional.

Jika anda berani dagang / jualan berarti anda sudah harus menerima sepenuhnya menjadi orang sukses atau sebaliknya alias bangkrut.Jangan khawatir meraih puncak kesuksesan yang diperlukan adalah trial dan eror , Gagal dan mencoba itulah hal yang harus kita lakukan secara berulang - ulang demi pucuk kejayaan.

Cara Mudah Agar Barang Dagangan Laku Keras 


1 ) PENAMPILAN KIOS/TEMPAT DAGANG

Ini hal yang pertama kali wajib anda nilai , Karena pertama kali orang menilai sebuah toko itu mulai dari segi luar atau viewnya dulu.Kalau dari luar bagus , rapih , bersih dan sederhana pasti pengunjung akan datang untuk membeli sesuatu di kios daganganmu walau pelayananya kurang memuaskan..Tapi kalau sebaliknya dari luar saja sudah terlihat kotor ,penempatan tidak rapi , tidak jelas jangankan orang untuk membeli untuk melihatnya saja sudah merasa risih.Saran utnuk anda perhatikan penampilan usahakan bersih , rapih dan sederhana tidak usah terlalu mewah juga tidak apa - apa yang penting penataan kios rapi.

2 ) BARANG YANG DIJUAL DAN SURVEI TEMPAT BERJUALAN

Lihat dulu apa benda yang anda jual apakah elektronik , makanan atau yang lainya ? Jangan asal ada barang kemudian langsung jualan di semabarng tempat , Anda salah besar ! Dan ini adalah kesalahan utama penjual.Misal gini rencana kita akan menjual ''Masakan Kuliner'' Jenis dagangan sudah ada , Sekarang kita survei tempat di mana yang paling laris jangan dari satu titik saja.Misal anda jualan jenis ''Makanan Ringan'' Seperti keripik jamur , somay ikan , makroni pedas dan yang lainya.Coba anda riset jual di depan mall dan ternyata anda sudah tahu jumlah rata - rata pembeli dalam sehari.Sekarang bedakan jika anda berjualan di depan sebuah Universitas ternyata mahasiswa disana lebih suka pembeli dengan kata lain tempat tersebut lebih berpeluang besar jualan mudah laku dan cepat habisnya.Keputusan akhir silahkan mending anda berjualan di lokasi Universitas tersebut.Itulah gunanya survei lokasi terlebih dahulu.Anda bisa survei lebih dari satu tempat.

3 ) BERIKAN PELAYANAN TERBAIK

Katakanlah dilokasi yang berdekatan ada 5 orang penjual nasi goreng.Bolehlah jenis makanan yang dijual sama.Tapi ingat mainkan rasanya dan pelayananya pokoknya harus enak dari yang lebih enak silahkan anda riset dengan menanyakan kepada pembeli bagaimana rasanya atau tanya pada keluarga sendir karena halrasa juga sangat penting. Sekarang dibagian melayani , Apakah anda sudah rama dan ada interaksi anatar penjual dan pembeli ? Berikanlan pelayanan terbaik anda kepada para pembeli agar mereka tekesan dihormati dan dihargai.Setidaknya anda menanyakan dengan ''Nada lembut khas penjual'' Jangan seperti anda ngomong biasa sama orang lain.Ngomongnya agak ramah ntar si pembeli akan menilai sendiri pelayanan anda tersebut.Jika anda berhasil menarik perhatianya jangan salahkan jika pengunjung tadi bolak - balik terus ke tempat anda berjualan.

4 ) BERIKAN DORPRIZE/UNDIAN BAGI PEMBELI

Siapa yang tidak suka dengan kejutan ata hadiah ? Saya rasa hampir sebagian besar orang di muka bumi ini menyukai hal tersebut.Kalau dikaitkan dengan bisnis jualan , Katakanlah kita sedang berjualan ''Mie Ayam'' coba tawarkan kepada pembeli dengan memberikan kupon jika sudah membeli sampai 20 X misalnya akan mendapatkan 1 mangku Mie Ayam dengan ahrga Gratis ! Walaupun sedikit kalau yang namanya hadiah pasti orang akan sangat suka apalagi didapatkan tanpa membayar.Ini salah satu pemikiran yang sangat cerdas anda bisa menerapkan itu dalam usaha anda.

5 ) BERIKAN PENAWARAN DENGAN MENURUNKAN HARGA

Ini sedikit tips dalam permainan harga , Cara ini memang sah - sah saja tapi jika orang yang menjual dengan produk yang sama mungkin mereka akan protes.Tapi apa salhnya mencoba.Contohnya seperti ini , Anda berencana katakanlah menjual ''Pulsa Elektrik'' Silahkan anda survei ke 10 penjual pulsa dan beli satu - satu dengan nominal yang sama , Katakan saja beli pulsa Rp 5.000 ternyata 10 dari penjual tersebut membandrol harga pulsa lima ribu dengan harga rata - rata 6.500 . Sekarang coba anda jual pulsa dengan harga Rp.6000 Atau Rp.5.900 Turunya meamng sedikit tapi ini akan membuat kesan yang positif bagi yang pernah membeli mereka akan selalu beranggapan beli di milik anda saja karena aharganya lebih murah.Good jobs silahkan mencoba.

Senin, 08 Februari 2016

BISNIS ONLINE

BISNIS ONLINE HARUS TERDAFTAR DI KEMENTRIAN PERDAGANGAN


 Image result for perdagangan online
JAKARTA, KOMPAS.com - Anda yang suka posting barang dagangan di dunia maya, kemungkinan tak bakal leluasa lagi menggelar lapak. Ke depan, tanpa mendapatkan stempel terdaftar dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), aktivitas perdagangan online Anda dinyatakan tidak sah, tak diakui.

Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Perdagangan yang disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa, (11/2) lalu. Di beleid ini terselip tiga pasal yang khusus mengatur tentang transaksi elektronik. Transaksi elektronik tersebut juga mencakup perdagangan di dunia maya atau e-commerce.

UU Perdagangan memasukkan benang merah berupa UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku sejak 2008 lalu. Di luar itu, setiap kementerian terkait sedang menyiapkan peraturan turunan dan peraturan penjelas seperti yang diamanatkan dalam UU Perdagangan.

Sekadar informasi, inisiasi aturan ini sudah dimulai sejak 1972 silam. Tapi, usulan pembuatan undang-ndangnya lantas mandeg. Baru di 2010 kembali mencuat. Dalam kurun waktu belum ada aturan yang mengatur tentang perdagangan di tanah air, kita menggunakan UU Penyaluran Perusahaan 1934 alias Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 Staatsblad 1938 Nomor 86 bikinan penjajah Belanda.

Tak ayal, harapan akan pengaturan iklim perdagangan yang lebih baik khususnya e-commerce digantungkan pada UU Perdagangan. “Perlindungan kepada konsumen adalah target utama kami,” kata Erik Satrya Wardhana, Wakil Ketua Komisi Perdagangan (VI) DPR.

Karena itu, Daniel Tumiwa, Ketua Indonesia E-commerce Association (IDEA), menyambut baik regulasi anyar tersebut. Dia menegaskan, tanpa payung hukum, tapak bisnis e-commerce tidak kuat, tatkala muncul perselisihan hukum.

Pemerintah sendiri meyakinkan aturan e-commerce di UU Perdagangan bisa melindungi kedua belah pihak: pelaku usaha dan pembeli.

Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, juga optimistis, ketentuan tersebut bisa meminimalisir penipuan yang sering terjadi dalam transaksi di dunia maya. “Ini juga menjadi panduan bagi penjual agar menjadi pelaku usaha yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Perdagangan tidak sah

Bicara soal potensi penipuan, hal ini sebenarnya bisa terjadi, baik di kalangan penjual maupun pembeli. Modus penipuan di kalangan penjual, misalnya, dengan tidak mengirimkan barang yang sudah terjual atau produk tak sesuai dengan spesifi kasi yang ditawarkan di awal. Sebaliknya, penipuan di kalangan pembeli bisa terjadi tatkala pembeli mangkir tidak mau membayar barang yang sudah di tangannya.

Agar implementasi perlindungan hukum nanti berjalan, pemerintah akan mewajibkan pelaku usaha e-commerce untuk mendaftarkan usaha mereka ke Kemdag. Lalu, atas pilihan menggunakan jalur internet untuk bertransaksi, pelaku usaha juga wajib mendaftarkan diri ke Kemkominfo. Jadi, publik bisa mengecek legalitas pelaku usaha e-commerce.

Dengan begitu, semisal terjadi sengketa antara penjual dan pembeli di dunia maya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S. Dewa Broto menyatakan, penyelesaian masalah itu bakal lebih mudah. Sebab, legalitas usaha jelas di mata pengadilan.

Namun, Sri Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, mengaku “penertiban” pelaku usaha e-commerce bakal tak mudah. Dus, dia menebak saat peraturan turunan UU Perdagangan jadi, ada pelaku usaha yang masih enggan mendaftarkan usaha mereka.

“Kalau sudah ada aturan jelas tapi tidak melaksanakan, maka kami sebut mereka melakukan perdagangan elektronik secara tidak sah,” tegas Sri.